kasihruang.com-Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bertolak ke Bandung guna membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penuntasan persoalan angkutan di wilayah Bogor Raya masih menyisakan satu pekerjaan rumah sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat krusial dalam penataan angkutan, antara lain melalui kebijakan moratorium izin AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat, termasuk dalam proses penerbitan izin KIR dan penindakan terhadap pelanggaran.
Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi di lapangan, kemacetan dan ketidakteraturan lalu lintas di dalam Kota Bogor tidak hanya disebabkan oleh angkutan kota yang belum tertib dan disiplin, tetapi juga tingginya mobilitas angkutan AKDP yang keluar-masuk wilayah kota.
“Jumlahnya cukup besar, hampir mencapai 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” ujarnya.
Source : pemkot bogor

