Zakat untuk YouTuber, Dosen UNU Yogyakarta Beri Kuliah Umum di Moscow Islamic Institute

Rabu, 26 Februari 2025

Kasihruang.com – Internasional, Yogyakarta – Dosen Program Studi Studi Islam Interdisipliner (SII) Fakultas Dirasah Islamiyyah, Ahmad Hujjaj Nurrohim, baru-baru ini memberikan kuliah umum kepada mahasiswa di Moscow Islamic Institute pada Rabu (19/2). Kuliah umum yang diselenggarakan secara hybrid ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Urusan Internasional Moscow Islamic Institute, Rinat Ibragimov.

Kuliah umum dengan tema “Zakat di Era Digital bagi YouTuber” ini mendapatkan perhatian besar dari mahasiswa dan pihak kampus. Ahmad Hujjaj Nurrohim mengungkapkan rasa terima kasihnya karena diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi yang relevan dengan bidang keahliannya, yaitu ekonomi Islam. Ia berharap kuliah umum ini menjadi awal dari kerjasama lebih lanjut antara Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta (UNU Yogyakarta) dan Moscow Islamic Institute melalui program-program lainnya.

Dalam sambutannya, Rinat Ibragimov menyampaikan apresiasi terhadap tema kuliah yang dianggap sangat relevan dengan kondisi saat ini, mengingat banyaknya penghasilan yang diperoleh melalui platform digital seperti YouTube. Ia juga mengungkapkan bahwa mahasiswa sangat antusias mengikuti kuliah ini.

Kuliah tamu ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MOU) yang ditandatangani antara Moscow Islamic Institute dan Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta pada 5 Maret 2024 di Moscow. MOU ini mengatur berbagai kerjasama akademik dan pertukaran budaya, termasuk kuliah bersama, penerbitan penelitian, pertukaran pelajar, dan kegiatan ilmiah lainnya.

Dalam diskusinya, Ahmad Hujjaj Nurrohim menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari YouTube wajib dizakati jika konten yang diunggah halal. Ia mengutip bahwa penghasilan dari YouTube termasuk dalam kategori al-māl al-mustafād, yaitu harta yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan oleh seorang muslim. Namun, ia juga menegaskan bahwa zakat hanya berlaku untuk penghasilan yang bersumber dari hal-hal yang halal.

“YouTuber wajib zakat jika konten video yang diunggah adalah halal. Namun, jika kontennya haram, maka penghasilan tersebut juga dianggap haram dan tidak wajib dizakati,” tegasnya.

Kuliah ini memberikan wawasan baru tentang pentingnya memahami hukum zakat dalam konteks era digital, serta relevansinya dengan perkembangan dunia konten digital saat ini.******* (Amy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *