kasihruang.com-Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan diskon hingga 20 persen yang berlaku pada 24 Februari–23 Maret 2026.
Program ini menjadi kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak sekaligus memperoleh keringanan pembayaran.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Pemberian diskon PBB-P2 ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, sekaligus mendorong percepatan pembayaran pajak sejak awal tahun.
Dana pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan warga.
Dedie Rachim menegaskan bahwa pembayaran PBB tepat waktu merupakan bagian dari kontribusi aktif warga dalam mendukung pembangunan Kota Bogor.
“Ini saat yang tepat untuk membayar lebih hemat, lebih praktis, dan lebih cepat. Manfaatkan kesempatan diskonnya sekarang,” kata Dedie Rachim.
Adapun skema diskon berdasarkan ketetapan pajak adalah sebagai berikut:
• Diskon 20% untuk Ketetapan 1 (hingga Rp100.000)
• Diskon 10% untuk Ketetapan 2–3 (Rp100.001 s.d. Rp2.000.000)
• Diskon 5% untuk Ketetapan 4–5 (di atas Rp2.000.000)
Program ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut:
👉 https://s.id/cekesppt

