kasihruang.com – Nasional, Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi pihak-pihak yang menggulirkan isu terkait kemungkinan TNI kembali menjalankan dwifungsi seperti yang pernah diterapkan ABRI pada era Orde Baru.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).
Maruli juga menyoroti pihak yang mempermasalahkan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara, dengan menilai bahwa kritik tersebut justru ditujukan untuk melemahkan institusi TNI.
“Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu?” tutur Maruli.
“Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang Institusi,” lanjutnya.

Dalam pernyataan yang sama, Maruli menegaskan bahwa aturan mengenai prajurit aktif yang menjabat di instansi sipil dan harus pensiun dini atau mengundurkan diri tidak perlu menjadi bahan perdebatan publik.
Maruli menegaskan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” kata Maruli.
“Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” imbuhnya.
Dalam revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, terdapat usulan untuk memperluas cakupan kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 15 instansi.
Usulan ini termuat dalam Pasal 47 yang mengatur mengenai penempatan personel TNI aktif di instansi sipil, menjadi salah satu dari tiga pasal yang akan dikaji dalam revisi UU TNI tersebut.
Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam RUU TNI yang tengah dibahas, ada tambahan lima pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).*******