Kedudukan Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres, ungkap Panglima TNI dan KSAD

kasihruang.com – Nasional, Dilansir dari detiknews, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.

“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus menjelaskan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II, yang menjadi dasar pengangkatan Teddy dengan pangkat letkol melalui surat perintah.
“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1,” kata dia.

Senada dengan Agus, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 yang menetapkan Seskab berada di bawah Setmilpres.

“Kalau mengacu pada pernyataan juru bicara presiden kemarin, sudah disampaikan bahwa ada perpres yang mengatur bahwa Seskab berada di bawah Setmilpres. Sejak aturan itu berlaku, Setmilpres selalu dipimpin oleh perwira bintang dua, tanpa ada yang harus pensiun,” ungkap Maruli.
Maruli pun menegaskan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab, karena kedudukannya memang berada dalam struktur Setmilpres.
“Jika mengacu pada aturan yang ada, seharusnya tidak perlu (mundur). Tidak ada pelanggaran, karena di Setmilpres memang sudah ada personel militer yang bertugas di sana,” tambahnya.*******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *