APAKAH MUNGKIN PJ WALIKOTA MENGIRIMKAN SURAT TERTANGGAL 25 JUNI 2024 tanpa masukan atau input dari Kadishub dan atau Kepala BPTJ ?

Jumat, 17 Januari 2025

Kasihruang.com – Bogor, Seperti yang kita ketahui bersama, mulai 1 Januari 2025, pengelolaan BISKITA resmi beralih ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Namun, dengan tarif pelayanan BISKITA non-subsidi yang mencapai Rp14.000, hal ini berpotensi membebani masyarakat, terutama pelajar yang selama ini mengandalkan BISKITA sebagai sarana transportasi utama mereka menuju sekolah.

Dewi Jani, Komisaris PT Kodjari Tata Angkutan, mendesak Pemkot Bogor untuk segera mengkaji ulang tarif non-subsidi BISKITA Transpakuan. “Kajian soal tarif non-subsidi perlu dilakukan segera oleh Pemkot Bogor, mengingat pentingnya kepastian layanan transportasi bagi pelajar dan mahasiswa terkait operasional BISKITA Transpakuan ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, PLT Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan RI, Bapak Suharto, menjelaskan dengan gamblang bahwa situasi ini berawal dari surat kesanggupan Pemkot Bogor untuk melimpahkan subsidi angkutan umum dengan skema BTS di Kota Bogor pada tahun 2025 kepada BPTJ, yang diterima pada 25 Juni 2024.

Namun, muncul pertanyaan: Apakah Pemkot Bogor, dalam hal ini PJ Walikota, telah melakukan konsultasi dengan Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Bogor dan BPTJ sebelum mengirimkan surat pelimpahan subsidi tersebut? Jika surat itu tidak diterbitkan, mungkin polemik terkait pelayanan BISKITA yang berkepanjangan ini tidak akan terjadi.*******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *