Sistem Penilaian Adipura Berubah, Kini Hanya Ada Kota Bersih dan Kota Kotor

kasihruang.com-Bogor, Adipura merupakan penghargaan prestisius dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberikan kepada kota dan kabupaten di Indonesia atas keberhasilan dalam menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, serta kualitas lingkungan perkotaan.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan sistem penilaian baru dalam program Adipura. Jika sebelumnya terdiri atas berbagai kategori, kini penilaian disederhanakan menjadi dua klasifikasi utama, yakni Kota Bersih dan Kota Kotor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa perubahan sistem tersebut menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mendorong daerah agar lebih serius menangani persoalan sampah dan kebersihan lingkungan.

“Tidak ada lagi zona nyaman. Kota yang mampu mengendalikan dan mengelola sampah dengan baik akan disebut Kota Bersih. Sebaliknya, daerah yang masih menghadapi persoalan pengelolaan sampah akan masuk kategori Kota Kotor. Ini tegas dan jelas,” ujar Dedie Rachim, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai, penyederhanaan kategori ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, agar tidak lagi setengah hati dalam mengatasi persoalan persampahan.

Menurutnya, penilaian Adipura juga merepresentasikan wajah sebuah kota di tingkat nasional.

Dedie menjelaskan bahwa penilaian kini lebih menitikberatkan pada kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Jika pengelolaan sampah masih bermasalah, taman yang indah sekalipun tidak cukup untuk menyebutnya Kota Bersih. Pendekatan ini lebih jujur dan objektif,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta menjaga kebersihan lingkungan menjadi faktor penting. Kota Bersih adalah hasil kerja bersama,” ujarnya.

“Adipura menjadi tolak ukur nyata apakah sebuah kota benar-benar memiliki kepedulian terhadap lingkungannya,” tutupnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, mekanisme penilaian Program Adipura terdiri dari lima tahapan:

• Tahap pertama: pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah kabupaten/kota berdasarkan data SIPSN.

• Tahap kedua: klarifikasi kabupaten/kota sesuai kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Adiwiyata.

• Tahap ketiga: pemantauan yang mencakup kebersihan dan pengelolaan sampah (50%), pengurangan sampah di sumber melalui pelibatan aktif masyarakat serta penanganan melalui fasilitas pengelolaan (20%), serta aspek SDM dan fasilitas (30%).

• Tahap keempat: penilaian berdasarkan skala, kriteria nilai, dan bobot sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025.

• Tahap kelima (akhir): penetapan kabupaten/kota penerima penghargaan Adipura Kencana, Adipura, sertifikat Adipura, maupun predikat Kota Kotor oleh Menteri.

Tahun ini juga terdapat perubahan kriteria capaian kinerja. Dari sebelumnya 291 kriteria—yang meliputi aspek kebersihan, pengelolaan dan pemanfaatan sampah, keteduhan, penghijauan, hingga kondisi gulma dan sedimen—kini disederhanakan menjadi 88 kriteria yang tetap berfokus pada substansi utama, seperti kebersihan dan pengelolaan sampah.

Perubahan tersebut mencakup penyederhanaan metode tanpa mengurangi parameter kunci, penguatan korelasi antara pengelolaan sampah dan kebersihan, serta sistem penilaian yang lebih mudah digunakan oleh tim pemantau lapangan dengan latar belakang keilmuan yang beragam.


Source : Pemkot Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *