DANANTARA: Lembaga Superholding Baru Indonesia yang Akan Menjadi Saingan Temasek Holdings (Private) Limited Singapura

Rabu, 19 Februari 2025

Kasihruang.com – Nasional, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera meluncurkan lembaga baru yang akan memainkan peran penting dalam mengelola kekayaan negara. Badan Pengelola Investasi (BPI) ini diberi nama *DANANTARA, yang merupakan singkatan dari *Daya Anagata Nusantara, yang memiliki makna sebagai kekuatan ekonomi dan energi masa depan Indonesia melalui dana investasi.

Rencananya, Danantara akan diresmikan pada 24 Februari 2025, dan dibentuk dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi di bidang-bidang strategis. Dalam peluncuran ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Danantara akan mengonsolidasikan berbagai aset dan kekuatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar pengelolaannya lebih optimal dan efisien.

Menurut informasi yang diperoleh dari CNBC Indonesia, pada tahap awal, Danantara akan menaungi setidaknya tujuh BUMN besar, antara lain:

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT PLN (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID

Jika menggabungkan total aset dari ketujuh BUMN tersebut, Danantara akan mengelola dana sekitar Rp 9.000 triliun pada tahap awal. Selain itu, Danantara juga akan menaungi Indonesia Investment Authority (INA), Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah lebih dahulu berdiri, untuk memperkuat strategi pengelolaan investasi negara.

Sebagai lembaga pengelola investasi, model pengelolaan yang akan diterapkan di Danantara mirip dengan konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura. Namun, cakupan tugas Danantara lebih luas karena tidak hanya berfokus pada pengelolaan, tetapi juga pada konsolidasi aset-aset pemerintah di berbagai kementerian untuk menciptakan integrasi yang lebih efisien, sebagaimana dilansir oleh Indonesia.go.id.

Dasar hukum pembentukan Danantara mengacu pada perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025. Revisi tersebut mencakup pengaturan tugas dan fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

Danantara juga diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (*KEPPRES) Nomor 142/P Tahun 2024, yang menetapkan *Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala. Dengan struktur yang telah dipersiapkan ini, banyak pihak yang penasaran apakah lembaga superholding ini dapat berfungsi dengan efektif dan menjadi pesaing kuat bagi Temasek Holdings.

Waktu yang akan menjawab, bagaimana Danantara dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dalam pengelolaan kekayaan negara.*******

Penulis:#Evan Edo Prasetya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *